
Terdapat -+ 600 perusahaan yang sudah IPO, yang artinya -+ 600 saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Di artikel sebelumnya kita sudah merilis dan menjelaskan klasifikasi golongan saham sesuai ketentuan pada BEI terdapat 9 klasifikasi. Sangking banyaknya saham tentu saja kita dibuat bingung akan perusahaan apa saja yang sekiranya menggunakan syarat syariah dalam transaksi perusahaan pada bisnisnya dan secara transaksinya. Namun kini pada aplikasi online trading kita diberikan kemudahan dengan golongan saham syariah, saham LQ-45 dan all saham. Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya. Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.
Saham syariah yang terdapat di pasar modal Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November. Berikut ini kriteria seleksi saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut;
Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. perjudian dan permainan yang tergolong judi.
b. perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:
– perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa.
– perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu.
c. jasa keuangan ribawi, antara lain:
– bank berbasis bunga.
– perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
d. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional.
e. memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
– barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi)
– barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) ditetapkan oleh DSN MUI
– barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat.
f. melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah)
Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
a. total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus)
b. total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari
10% (sepuluh per seratus)
Cukup sekian artikel tentang Saham dari kami, semoga bermanfaat. Apabila teman – teman masih bingung dan ingin bertanya, jangan ragu untuk hubungi staff PT. Pelatihan Profit Internasional kami.



Jika anda menyukai informasi dari artikel ini dan mau tahu informasi seputar saham trading lainnya? Kami siap memberikan edukasi yang sangat informatif. Mau tahu caranya ?
Temukan kami di Channel Sosial Media lainnya
link :
- Website : www.PelatihanProfitInternasional.com
- Telegram : https://t.me/NewsUpdatePPI
- Instagram : @PelatihanProfitInternasional
- Facebook : PT. Pelatihan Profit Internasional
- Youtube : Pelatihan Profit Internasional
Dapatkan informasi seputar edukasi trading gratis lainnya dengan cara klik link di atas.
- Untuk konsultasi online gratis
- Untuk berlangganan Signal Forex dan Signal Commodity
- Registrasi dan jadwal edukasi rutin
- Whatsapp 0817-7234-5888
- Hunting 021-5964-5999/021-5964-5888
Jika anda tetap mau menerima update dari kami mengenai promosi, jadwal edukasi dan berita penting lain, klik linkTelegram ini
https://t.me/NewsUpdatePPI Disini kami memberikan INFORMASI SEPUTAR TRADING LENGKAP GRATIS SETIAP HARI LHO!!