Emiten

Share this:

Tidak sedikit yang bingung mengenai EMITEN saat anda baru pertama kali masuk di dunia saham, tak jarang pula kalimat ini sering muncul di percakapan diskusi, istilah yang sangat umum dalam dunia investasi pasar modal, anda yang baru mendengarnya pasti bingung apa itu Emiten. Emiten adalah perusahaan yang melakukan penawaran Efek yaitu dengan menerbitkan dan menjual Efek di pasar (obligasi, saham, dan surat berharga lainnya) secara umum dapat di transaksikan kepada publik untuk mendapatkan modal atau dana tambahan untuk Emiten tersebut.

Emiten dapat berupa perusahaan swasta ataupun BUMN, baik perusahaan terbuka maupun perusahaan tertutup. Namun, tidak semua perusahaan merupakan emiten, tetapi hanya perusahaan yang saham atau obligasinya diperjual-belikan di Bursa Efek.

Pengertian Emiten

Seperti yang disebutkan di atas, emiten adalah pihak yang menerbitkan menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang telah diatur dalam peraturan undang-undang yang berlaku. Dari inilah awal mulanya muncul surat berharga, yang kemudian diperdagangkan di pasar modal. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti badan usaha yang mengeluarkan surat berharga (kepemilikan) untuk diperjual belikan

Fungsi Emiten

Pada dasarnya diwujudkan dengan maksud untuk membuka kesempatan bagi perusahaan atau pemilik bisnis untuk mendapat tambahan modal. Namun tak cuma itu, keberadaan tersebut juga membuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan investasi sehingga meningkatkan aspek finansialnya.

Adapun fungsi utamanya adalah memberikan penawaran surat berharga kepada publik. Di samping itu, tentu hal ini juga bertanggung jawab mengelola dana publik tersebut sebaik mungkin. Bentuk pertanggung jawaban ini pun dibuktikan melalui rilis laporang keuangan emiten per kuartal.

Baca juga : Belajar Support serta Resistance dalam Trading Saham

Contoh Emiten

Sebagaimana yang disebutkan OJK, pihak yang dimaksud emiten tidak terbatas pada perusahaan. Kendati demikian, faktanya pelaku emiten memang lebih banyak didominasi oleh bisnis dalam bentuk perusahaan.

Adapun beberapa contohnya di Indonesia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) antara lain sebagai berikut :

Syarat Menjadi Emiten

Tidak semua pelaku bisnis dapat menjadi emiten. Persyaratan menjadi hal teserbut antara lain adalah:

Menerbitkan sekuritas yang akan ditawarkan kepada investor.

Harus menjamin bahwa sekuritas yang ditawarkan bersifat legal. Hal ini mensyaratkan pula bahwa pelaku bisnis haruslah tidak cacat secara hukum untuk menerbitkan Efek dan mempunyai prestasi.

Sementara itu, dikutip dari laman OJK, yang dimaksud dengan perusahaan publik adalah Perseroan Terbatas—sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas—yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 pemegang saham dan mempunyai modal disetor minimal Rp3.000.000.000,00 atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa emiten adalah pelaku bisnis baik swasta maupun pemerintah yang melakukan penawaran Efek kepada masyarakat luas. Keberadaan hal ini akan memberi keuntungan bagi perusahaan sendiri untuk menambah modal serta bagi publik sebagai salah satu peluang investasi.

Sebuah emiten akan menerbitkan berbagai jenis Efek dan mengelolanya dengan penuh tanggung jawab serta menyampaikan rilis atau laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawabannya. Adapun jumlahnya di Indonesia telah mencapai ratusan yang terdiri dari berbagai sektor, seperti perkebunan, peternakan, keuangan, industri, properti, dan lain-lain.

Baca juga : Indikator Analisis Fundamental Saham

Cukup sekian artikel dari kami, semoga bermanfaat. Apabila teman – teman masih bingung dan ingin bertanya, jangan ragu untuk hubungi Tim Trader Support kami :

Emiten
Emiten
Emiten

Syarat dan ketentuan berlaku.

Jika anda menyukai informasi dari artikel ini dan mau tahu informasi seputar edukasi trading lainnya? Kami siap  memberikan edukasi yang sangat informatif. Mau tahu caranya ?

Temukan kami di Channel Sosial Media lainnya

link :

  1. Website : www.PelatihanProfitInternasional.com
  2. Telegram : https://t.me/NewsUpdatePPI
  3. Instagram : @PelatihanProfitInternasional  
  4. Facebook : PT. Pelatihan Profit Internasional
  5. Youtube : Pelatihan Profit Internasional

Dapatkan informasi seputar edukasi trading gratis lainnya dengan cara klik link di atas.

  • Untuk konsultasi online gratis
  • Untuk berlangganan Signal Forex, Signal Commodity dan Signal Saham
  • Registrasi dan jadwal edukasi rutin
  • Whatsapp 0817-7234-5888
  • Hunting 021-5964-5999/021-5964-5888
  • Jika anda tetap mau menerima update dari kami mengenai promosi, jadwal edukasi dan berita penting lain, klik linkTelegram ini  

https://t.me/NewsUpdatePPI Disini kami memberikan INFORMASI SEPUTAR TRADING LENGKAP GRATIS SETIAP HARI LHO!

Loading

Share this:

Tinggalkan Komentar

Translate »
Scroll to Top