
Otoritas Jasa Keuangan atau yang sering disingkat (OJK) telah mengeluarkan keputuan memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance). Sanksi tertuang dalam surat OJK nomor S-342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.
“Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak tanggal 3 Agustus 2020 ucap Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, Jumat (14/8)
Sanksi yang di keluarkan mengenai penundaan pembayaran polis nasabah yang dilakukan perusahaan tersebut. Kasus bermula pada 20 Februari 2020 saat perseroan mengirimkan surat kepada seluruh nasabah untuk menunda pembayaran polis.
Selain itu, perseroan menegaskan rekening mereka tidak terkait dengan kasus Jiwasraya. Namun, dengan dalih menghindari potensi penarikan dana secara massal (rush), maka Kresna Life memperpanjang jangka waktu (roll over) investasi polis. Polis diambil untuk melindungi dan menyelamatkan dana nasabah dengan menambah jangka waktu investasi polis minimal selama 6 bulan yang jatuh tempo mulai 11 Februari 2020 – 10 Agustus 2020. “Transaksi penebusan polis diundur selama 6 bulan,” tulisnya dalam surat tersebut.
Belum genap 3 bulan setelah penerbitan surat itu, Kresna Life kembali mengirim surat kepada nasabah pada 14 Mei 2020.Kali ini isinya mereka mengaku mengalami masalah likuiditas pada portofolio investasi sehingga perseroan memutuskan untuk menunda pembayaran polis jatuh tempo sejak 11 Februari 2020 hingga 10 Februari 2021, atau kurang lebih satu tahun.
Tak hanya itu, Kresna Life juga menghentikan pembayaran manfaat terhitung sejak 14 Mei 2020 hingga 10 Februari 2021.
Lalu, pada 18 Mei 2020, atau selang empat hari perseroan kembali mengirim surat kepada nasabah. Intinya, mereka menyatakan tengah menyusun skema penyelesaian kewajiban perusahaan dan akan disampaikan kepada pemegang polis selambat-lambatnya 30 hari sejak surat terbit.
Perusahaan berdalih, gedung tempat mereka berkantor terpaksa dikosongkan karena ada karyawan yang terindikasi positif covid-19. Gerah, akhirnya para nasabah pun melaporkan Kresna Life kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka mendatangi langsung kantor OJK di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan selama tiga hari berturut-turut pada 22-24 Juli 2020.
Lalu, pada 14 Agustus OJK menerbitkan surat OJK nomor S-342/NB.2/2020 yang isinya membekukan kegiatan usaha Kresna Life. OJK mengambil tindak pengawasan untuk memastikan perusahaan membayarkan kewajibannya kepada nasabah.
Lagi lagi pandemic ini mengganggu dunia bisnis berbagai sektor yang terdampak besar akan pengaruh dari pandemic ini. Hal seperti itu memang berpotensi terjadi karena di dalamnya terdapat dana nasabah yang di kelola oleh MI, ketika para nasabah mengambil polis beramai-ramai artinya ada asset yang harus di keluarkan, sedangkan Asset nasabah sudah masuk pasar saham dan bisa jadi tersangkut di harga atas, ketika tersangkut memang teorinya adalah average down untuk mengejar harga. Namun permasalahannya apabila nasabah beramai-ramai mengambil polis ada dana yang harus di keluarkan oleh MI. Kita tahu MI akan mengalokasikan dana anda untuk masuk pada instrument Investasi baik, obligasi, pasar SAHAM, nilai tukar rupiah dsb.
Mengapa bukan anda sendiri yang memutarkan dana anda untuk masuk pada pasar SAHAM salah satunya? Risk and Reward anda sendiri yang kelola anda sendiri yang mengambil keputusan tersebut, berapa persen polis yang anda dapat dalam kurun 1 bahkan 5 Tahun ke depan bila anda menggunakan MI? sedangkan di pasar saham beberapa emiten kurang dalam 1-2 bulan mengalami kenaikan hingga ratusan persen dan itu semua reward untuk anda semuanya. Anda kini mengetahui jalannya kenapa anda masih belum memulainya..
Cukup sekian artikel tentang Saham dari kami, semoga bermanfaat. Apabila teman – teman masih bingung dan ingin bertanya, jangan ragu untuk hubungi Tim Trader Support kami.



Jika anda menyukai informasi dari artikel ini dan mau tahu informasi seputar saham trading lainnya? Kami siap memberikan edukasi yang sangat informatif. Mau tahu caranya ?
Temukan kami di Channel Sosial Media lainnya
link :
- Website : www.PelatihanProfitInternasional.com
- Telegram : https://t.me/NewsUpdatePPI
- Instagram : @PelatihanProfitInternasional
- Facebook : PT. Pelatihan Profit Internasional
- Youtube : Pelatihan Profit Internasional
Dapatkan informasi seputar edukasi trading gratis lainnya dengan cara klik link di atas.
- Untuk konsultasi online gratis
- Untuk berlangganan Signal Forex,Signal Commodity Dan Signal Saham
- Registrasi dan jadwal edukasi rutin
- Whatsapp 0817-7234-5888
- Hunting 021-5964-5999/021-5964-5888
Jika anda tetap mau menerima update dari kami mengenai promosi, jadwal edukasi dan berita penting lain, klik linkTelegram ini
https://t.me/NewsUpdatePPI Disini kami memberikan INFORMASI SEPUTAR TRADING LENGKAP GRATIS SETIAP HARI LHO!!