
Satgas Waspada Investasi (SWI) resmi menghentikan beroperasinya PT Jouska Finansial Indonesia, Jumat (24/7/2020) karena diduga merugikan kliennya. Pelajaran dari kasus Jouska itu adalah dibutuhkannya ketelitian kita sebagai klien dalam memilih perencana keuangan. Sebagai perencana keuangan atau financial adviser, seharusnya Jouska hanya sebatas memberikan saran-saran keuangan kepada para klien. Batasan itu dengan tegas melarang lembaga perencana keuangan untuk ikut campur dalam pengelolaan atau mengeksekusi finansial kliennya.
Perusahaan yang memiliki izin sebagai perencana keuangan seharusnya hanya berkegiatan sebatas melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai produk-produk keuangan dan investasi. Perusahaan semacam itu dilarang melakukan praktik ilegal di luar izin usahanya. Misalnya saja mentransaksikan uang nasabah untuk membeli saham di bursa efek, atau bertrading di pasar forex, dan lain-lain. Aktivitas transaksi tersebut jelas-jelas melanggar. Jika ingin melakukan aktivitas pengelolaan uang nasabahnya, perusahaan yang bersangkutan wajib mengurus izin sebagai perusahaan pengelola keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah terdaftar, barulah perusahaan tersebut bisa melakukan aktivitas pengelolaan uang para nasabah.
Inilah Tips Teliti Memilih Perencana Keuangan
1. Harus Mengetahui Kebutuhan Anda
Tips pertama untuk memilih perencana keuangan yang tepat adalah yang mengetahui kebutuhan Anda masing-masing nasabahnya. Misalnya, orang yang hanya ingin belajar menyusun portofolio investasi cukup menggunakan jasa manajemen investasi, bukan jasa perencana keuangan paketan. Jika salah memilih jenis perencana keuangan, maka Anda akan kebagian buntungnya. Sebab, uang yang harus dibayarkan bisa jadi lebih besar dari yang seharusnya, alias harga jasanya kemahalan.
2. Perhatikan Rekam Jejak Lembaga Perencana Keuangan
Calon pengguna lembaga perencana keuangan disarankan untuk benar-benar meneliti rekam jejak perusahaan yang menawarkan jasa tersebut. Anda harus mengetahui seperti apa legitimasinya sebelum menjatuhkan pilihan. Sebaiknya, Anda memilih lembaga atau perorangan yang punya rekam jejak positif. Hal ini bisa Anda telusuri melalui sejarah berdirinya yang biasanya tertera di laman resmi perencana keuangan tersebut. Anda juga bisa membaca ulasan dari para klien yang telah lebih dulu memakai jasa mereka.
Keberadaan sertifikasi yang dimiliki lembaga itu pun bisa menjadi pertimbangan kuat bagi Anda. Lembaga yang biasanya mengeluarkan sertifikat adalah Financial Planning Standards Board Indonesia (FPSBI). Sertifikat itu bisa menjadi salah satu bukti jika lembaga perencana keuangan itu memiliki kompetensi dan diawasi oleh lembaga berwenang. Lembaga itulah yang nanti bakal melaporkan pada regulator jika terjadi pelanggaran hak dan kewajiban.
3. Tak Ada Salahnya Membanding-bandingkan
Sebelum menjatuhkan pilihan pada satu lembaga perencana keuangan, sebaiknya Anda mencari lembagai lain sebagai pembanding. Tak ada salahnya Anda membandingkan dua atau lebih lembaga sebelum memilih. Sebelum menyerahkan uang dan menandatangani kontrak, Anda sebaiknya memiliki catatan plus minus dari masing-masing lembaga yang diamati. Anda bisa melakukan pengecekan harga, juga hak-hak yang bisa Anda terima dari masing-masing lembaga. Jangan sampai Anda menyesal di kemudian hari.
Mahal tidaknya harga jasa perencana keuangan itu relatif. Pilihan dikembalikan lagi kepada kebutuhan dan prioritas si klien. Itulah alasannya tak ada patokan harga bagi lembaga perencana keuangan. Patokannya, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan. Harga itu bergantung pada reputasi dan seberapa sulit hal yang dikerjakan.
4. Teliti Dulu Lembaran Kontrak Sebelum Diteken
Sebelum menekennya, sebaiknya Anda meneliti dulu lembaran kontrak dengan lembaga perencana keuangan yang dipilih. Telitilah setiap klausul yang ada dalam kontrak perjanjian tersebut. Jika telah ditandatangani, maka Anda dianggap sudah menyetujui semua klausul yang ada. Anda bakal terikat dengan setiap poin yang tertera di kontrak tersebut dan memiliki kewajiban untuk mematuhi kesepakatan itu. Anda pun tak bisa melakukan perubahan atas isi kontrak.
Jangan malas membaca satu persatu. Pahamilah setiap kalimat yang ada di dalam kontrak. Jangan malu pula untuk bertanya jika ada hal-hal yang tidak dimengerti atau ketika ada poin yang dirasa janggal dan merugikan Anda.
5. Awasi Terus Portofolio Investasi Anda
Secara umum, seorang klien lembaga perencana keuangan berhak mengontrol portofolio investasinya. Awasi terus portofolio itu dengan teliti. Bagi Anda yang tak paham dengan portofolio itu, sebaiknya juga tak menutup mata dan tak mau tahu nasib uang yang sudah Anda percayakan dalam investasi itu. Memang, uang itu dikelola oleh pihak ketiga, bukan lembaga perencana keuangan itu, tetapi klien berhak memantaunya.
Anda tidak disarankan untuk sepenuhnya memercayakan dana investasi tersebut. Dengan mengawasinya terus pergerakan investasi, Anda bakal terhindar dari belanja saham-saham gorengan.



Syarat dan ketentuan berlaku.
Jika anda menyukai informasi dari artikel ini dan mau tahu informasi seputar edukasi trading lainnya? Kami siap memberikan edukasi yang sangat informatif. Mau tahu caranya ?
Temukan kami di Channel Sosial Media lainnya
link :
- Website : www.PelatihanProfitInternasional.com
- Telegram : https://t.me/NewsUpdatePPI
- Instagram : @PelatihanProfitInternasional
- Facebook : PT. Pelatihan Profit Internasional
- Youtube : Pelatihan Profit Internasional
Dapatkan informasi seputar edukasi trading gratis lainnya dengan cara klik link di atas.
- Untuk konsultasi online gratis
- Untuk berlangganan Signal Forex, Signal Commodity dan Signal Saham
- Registrasi dan jadwal edukasi rutin
- Whatsapp 0817-7234-5888
- Hunting 021-5964-5999/021-5964-5888
Jika anda tetap mau menerima update dari kami mengenai promosi, jadwal edukasi dan berita penting lain, klik linkTelegram ini
https://t.me/NewsUpdatePPI Disini kami memberikan INFORMASI SEPUTAR TRADING LENGKAP GRATIS SETIAP HARI LHO!!